Civitas Akademika diberikan fasilitas email dan messaging untuk menunjang kegiatan pembelajaran, administrasi perkantoran dan keperluan pribadi, sejauh pemanfaatanya tidak melanggar ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku baik di lingkungan IPDN dan/atau Indonesia. Kuota yang diberikan pada masing-masing account email adalah sebesar 7 Gbyte. Kepada civitas akademika perlu memahami isi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2008. Oleh karena itu kepada pengguna email dilarang :
|
Pengumuman >