Pengumuman
Pengumuman Penggunaan E-mail Bagi Praja Angkatan 20
Untuk memverifikasi keabsahan penggunaan
e-mail oleh yang bersangkutan (praja), maka setelah email diaktifkan
pengguna diwajibkan untuk mengirim email konfirmasi ke alamat email : info20@uptik.ipdn.ac.id dengan format surat sebagai berikut : to : info20@uptik.ipdn.ac.id cc : mail@wwp.ipdn.ac.id subjek : tempatlahir, tanggal lahir, lokasi kampus contoh : banjarmasin, 19 oktober 1990, jatinangor Lampirkan : 1. Pasfoto berwarna dengan format JPEG (ukuran 96x96 pixel) 2. Biodata (form dapat diunduh pada lampiran berikut) Jatinangor, 28 Juni 2010 Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPTIK) Kantor : di lantai II Gedung Koperasi IPDN (di atas BPD Jabar-Banten) |
Pengumuman Penggunaan E-mail Bagi Praja Angkatan 19
Untuk memverifikasi keabsahan penggunaan e-mail oleh yang bersangkutan (praja), maka setelah email diaktifkan pengguna diwajibkan untuk mengirim email konfirmasi ke alamat email : info19@uptik.ipdn.ac.id dengan format surat sebagai berikut : to : info19@uptik.ipdn.ac.id cc : mail@wwp.ipdn.ac.id subjek : tempatlahir, tanggal lahir, lokasi kampus contoh : banjarmasin, 19 oktober 1990, jatinangor Lampirkan : 1. Pasfoto berwarna dengan format JPEG (ukuran 96x96 pixel) 2. Biodata (form dapat diunduh pada lampiran berikut) Jatinangor, 28 Juni 2010 Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPTIK) Kantor : di lantai II Gedung Koperasi IPDN (di atas BPD Jabar-Banten) Catatan : Apabila email tidak diaktifkan atau mengirim email konfirmasi 2 minggu sejak alamat disosialisasikan maka admin akan merubah password. |
Panduan dan Etika Penggunaan Email
Civitas Akademika diberikan fasilitas email dan messaging untuk menunjang kegiatan pembelajaran, administrasi perkantoran dan keperluan pribadi, sejauh pemanfaatanya tidak melanggar ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku baik di lingkungan IPDN dan/atau Indonesia. Kuota yang diberikan pada masing-masing account email adalah sebesar 7 Gbyte. Kepada civitas akademika perlu memahami isi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2008. Oleh karena itu kepada pengguna email dilarang :
|
1-3 of 3