diposkan pada tanggal 28 Jun 2010 12:54 oleh admin @ipdn.ac.id
[
diperbarui28 Jun 2010 13:02
]
Untuk memverifikasi keabsahan penggunaan
e-mail oleh yang bersangkutan (praja), maka setelah email diaktifkan
pengguna diwajibkan untuk mengirim email konfirmasi ke alamat email :
info20@uptik.ipdn.ac.id
dengan
format surat sebagai berikut :
to :
info20@uptik.ipdn.ac.id cc : mail@wwp.ipdn.ac.id subjek : tempatlahir, tanggal lahir,
lokasi kampus contoh : banjarmasin, 19
oktober 1990, jatinangor
Lampirkan :
1. Pasfoto berwarna dengan format JPEG (ukuran 96x96 pixel) 2. Biodata (form dapat diunduh pada
lampiran berikut)
Jatinangor, 28 Juni 2010
Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(UPTIK) Kantor : di lantai II Gedung
Koperasi IPDN (di atas BPD Jabar-Banten)
|
diposkan pada tanggal 28 Jun 2010 06:30 oleh admin @ipdn.ac.id
[
diperbarui29 Jun 2010 00:19
]
Untuk memverifikasi keabsahan penggunaan e-mail oleh yang bersangkutan (praja), maka setelah email diaktifkan pengguna diwajibkan untuk mengirim email konfirmasi ke alamat email :
info19@uptik.ipdn.ac.iddengan format surat sebagai berikut :
to : info19@uptik.ipdn.ac.id cc : mail@wwp.ipdn.ac.id subjek : tempatlahir, tanggal lahir, lokasi kampus contoh : banjarmasin, 19 oktober 1990, jatinangor
Lampirkan : 1. Pasfoto berwarna dengan format JPEG (ukuran 96x96 pixel) 2. Biodata (form dapat diunduh pada lampiran berikut)
Jatinangor, 28 Juni 2010
Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPTIK) Kantor : di lantai II Gedung Koperasi IPDN (di atas BPD Jabar-Banten)
Catatan : Apabila email tidak diaktifkan atau mengirim email konfirmasi 2 minggu sejak alamat disosialisasikan maka admin akan merubah password.
|
diposkan pada tanggal 17 Apr 2010 23:12 oleh admin @ipdn.ac.id
[
diperbarui9 Jul 2010 22:37
]
Civitas Akademika diberikan fasilitas
email dan messaging untuk menunjang kegiatan pembelajaran, administrasi
perkantoran dan keperluan pribadi, sejauh pemanfaatanya tidak melanggar
ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku baik di lingkungan IPDN dan/atau
Indonesia. Kuota yang diberikan pada masing-masing account email adalah
sebesar 7 Gbyte. Kepada civitas akademika perlu memahami isi
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2008. Oleh karena itu kepada pengguna email dilarang :
- Mengirim
email atau pesan yang tidak etis, kasar atau agresif kepada pihak lain .
- Mengirim
pesan-pesan yang provokatif atau bernada menghasut.
- Mengirim
email maupun pesan yang mengandung tulisan/gambar/suara/video asusila.
- Mengirim
email spam.
- Mempropagasikan
email berantai.
- Mengirim
email dengan identifikasi sebagai orang lain dengan tujuan agar penerima email
menganggap bahwa email dikirim oleh orang lain tersebut.
- Mengirim
hasil karya orang lain (misalnya suara, video, file, musik dan foto) tanpa
memperhatikan hak cipta.
|
|